"Izin pak Hakim dia tidak mau sidang online dia sudah memberikan suratnya pak hakim. Surat sudah disampaikan pak hakim," kata petugas rutan, Charles Simanjuntak .
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi mengatakan, sidang ini dilaksanakan secara online untuk menjaga situasi sidang yang kondusif.
"Untuk menghindari suasana yang tidak kondusif majelis," katanya.
Dikatakan Rahmi, bahwa sidang tuntutan ini juga sudah siap dibacakan didepan majelis hakim tinggal kesiapan terdakwa.
"Sudah siap untuk dibacakan hari ini majelis hakim, " ujarnya.
Kemudian, Majelis hakim Oloan Silalahi menunda sidang yang ber agenda tuntutan hingga pekan depan.
"Tidak mau menghadiri sidang secara online. Sidang ditunda, Senin 18 September 2023. Sidang ditutup," sebut majelis hakim. (ayr/haa)
Load more