Kerinci, tvOnenews.com - Tim Gabungan Polres Kerinci dan TNKS berhasil menangkap 5 penambang emas atau gurandil ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan Wilayah Adat Depati Muaro Langkap Tamiai, Kabupaten Kerinci, Jambi.
5 tersangka tersebut adalah Dw (43) warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Her (32) warga Desa Bungo Tanjung Hilir Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, Iwan (29) warga Desa Bukit Perentak Kecamatan Perentak Kabupaten Merangin, AJ (31) warga Desa Bukit Perentak Kecamatan Perentak Kabupaten Merangin dan Syahrial (49) warga Bungo Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat dari kepolisian Polres Kerinci mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan penambangan secara ilegal di kawasan hutan TNKS di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya, tim gabungan yang tediri dari Polisi dan TNKS bergerak menuju lokasi dan melakukan Patroli aktivitas Penambang Emas Ilegal (PETI), di Sungai Penetai, Desa Serpih, Batang Merangin, Kerinci, Senin (11/9/2023) malam.
Saat melakukan patroli, tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang penambang Emas ilegal yang merupakan warga dari daerah luar Kerinci yakni warga dari Perentak, Kabupaten Merangin dan berikut barang bukti 1 gram emas dan alat dulang.
Dari 5 orang yang diamankan Polres Kerinci, salah satu di antaranya merupakan adik Kades Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin bernama Syahrial.
Sementara itu, Polres Kerinci bersama TNKS, dihadiri orang adat Tamiai melakukan gelar perkara kasus 5 penambang pada Rabu (13/09/2023) siang.
Load more