Polda Lampung menghadapi tantangan dalam penyelidikan ini, karena jaringan ini tampaknya terputus. Keduanya tidak mengenal pemesan barang dari Medan yang harus mereka antar ke Tangerang. Polisi masih mencurigai bahwa pemesan barang ini mungkin berada di dalam penjara, dan kemungkinan besar terlibat dalam jaringan internasional.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atas perbuatan mereka.
(puj/fna)
Load more