Selain itu, Lembaga Adat Muara Langkap meminta agar pemangku Adat Perentak menyerahkan nama-nama pemangku Adat maupun masyarakat Desa Tamiai yg menerima suap dari pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di hutan adat Muara Langkap.
“Kita meminta agar pemangku adat perentak menyerahkan nama-nama oknum yang terlibat dan yang menerima upeti ataupun suap terkait penambangan emas tanpa izin di wilayah ulayat Depati Muaro langkap dan Pemangku Adat Perentak akan menyampaikan hasil musyawarah malam ini ke anak jantan dan anak betino Perentak,” kata Hazrun depati Muara Langkap Tamiai ketika dikonfirmasi tvonenews.com.
Lebih lanjut Hazrun menjelaskan, Pemangku Adat Perentak akan menyerahkan nama-nama tersebut pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 besok di saat pertemuan kedua di gelar nanti.
Terpisah, Kapolsek Batang Merangin IPTU Julisman juga mengatakan, bahwa malam tadi ada pertemuan adat Perentak dengan adat depati muara langkap Tamiai.
“Iya, musyawarah selesai pukul 23.00 WIB, hasil sementara laporan dari anggota kita. Ada beberapa poin keputusan adat Tamiai. Dan akan dilakukan pertemuan lagi pada hari Minggu 17 September 2023,” kata Kapolsek IPTU Julisman.
Untuk diketahui, sebelum nya, aparat kepolisian polres Kerinci pada Senin malam (11/09/2023) menangkap 5 orang warga perentak yang melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan daerah ulayat Depati Muaro langkap tamiai yang masuk dalam kawasan TNKS.
Kelima warga perentak yang di tangkap oleh polres Kerinci membuat warga perentak berang dan meminta aparat kepolisian untuk membebaskan ke 5 warga nya yang di tangkap hingga warga perentak melakukan blokade jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Kerinci menuju Jambi sehingga mengakibatkan kemacetan total karena kendaraan tidak bisa melintas.
Load more