Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tanjungpinang, Kepri yang dilakukan DE terhadap istrinya berinisial MA, akhirnya terungkap setelah polisi menetapkan DE sebagai tersangka.
Tersangka DE nekat menganiaya istrinya dengan senjata tajam hingga mengalami luka-luka didasari rasa cemburu dan emosi karena sang istri ketahun berulang kali selingkuh.
Korban, MA, mengalami luka tusukan di bagian punggung, lengan, dan pinggang sebagai akibat dari serangan suaminya tersebut. Bahkan, anak dari pasangan ini yang berinisial PW (17) juga mengalami luka ringan akibat kejadian ini.
Insiden tragis ini terjadi di kediaman pasangan tersebut, yang terletak di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, pada Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sudah 3 kali ketahuan selingkuh dengan saya dan anak saya. Selingkuhannya orang Banglades," ujar DE ditemui di ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (15/9/2023).
DE menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah memaafkan istrinya atas perilaku selingkuhnya, terutama setelah menemukan bukti-bukti melalui pesan WhatsApp. Namun, pada Kamis kemarin, DE kembali menemukan bukti bahwa istrinya masih berhubungan dengan selingkuhannya.
Pada saat itu, emosi DE mencapai puncaknya. Ia menemukan pesan singkat dalam bahasa Inggris yang menyiratkan bahwa istrinya telah memberikan dirinya sepenuhnya kepada selingkuhannya.
"Anak saya yang menyadap HP istri saya. Sehingga saya emosi dan langsung menikam tangan kiri dan pinggang istri saya dengan pisau dapur," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT ini berawal dari pertengkaran antara suami dan istri. Pertengkaran tersebut dipicu oleh fakta bahwa MA terus-menerus terlibat dalam hubungan selingkuh.
"Karena cemburu, pelaku langsung menyerang tangan kiri korban dan bagian atas pinggang korban dengan pisau dapur," kata AKP Darma.
Pada saat kejadian, korban sedang memeluk anak mereka. Pelaku mendorong mereka berdua hingga jatuh, lalu melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan pisau.
Untungnya, tetangga korban segera merespons dan berhasil meredakan situasi. Korban dan anaknya segera dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 KUHP Tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. (Ksh/Fhr)
Load more