Kemudian, tegas Abyadi, analisis proses dan prosedur ini harus dilakukan terhadap setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit pelayanan tersebut. "Tetapi, kita melihat unit layanan pengaduan sudah dikelola dengan baik dan juga tersedianya ruangan ibu menyusui serta rambatan atau jalur disabilitas," tegasnya kepada tvOnenews.com.
Karena itu, kata Abyadi, Ombudsman RI terus mendorong Rutan Kelas I Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya. Apalagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartaur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik disebutkan, hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah :
Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Kemudian pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. "Dan terakhir, pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar Maklumat Pelayanan," pungkas Abyadi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyembut baik masukan yang disampiakan Tim Ombudsman RI saat berkunjung ke Rutan yang dipimpinnya. "Pada intinya, kita terus berbenah dalam kondisi dan hal yang nyata pastinya. Karena, berdasarkan amanat Undang-undang, melaksanakan pelayanan publik yang prima, adalah tugas kita selaku penyelenggara layanan," kata Nimrot sembari mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI yang telah memberi masukan kepada pihaknya. (Ysa/Fhr)
Load more