Medan, tvOnenews - Ombudsman Repulik Indonesia (RI) mendorong peningkatan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Hal tersebut terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais bersama Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar di Rutan Kelas I Medan, Jumat, (15/9/2023).
Pada kesempatan itu, anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais dan Abyadi Siregar disambut Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan jajaran pejabat struktural Rutan. Kemudian mereka melakukan blusukan ke sejumlah unit pelayanan yang ada di dalam Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan.
Titik peninjauan dilakukan di pelayanan kesehatan, ruang dapur makan warga binaan, Sara prasarana yang di dalam seperti rumah Rehabilitasi pengguna narkoba. "Dari hasil sidak kita tadi, pelayanan di Rutan Kelas I Medan ini sudah sangat baik. Apalagi jika dibandingkan dengan Rutan atau Lapas yang pernah saya kunjungi sebelumnya," ujar Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais kepada tvOnenres. Com di Rutan Kelas I Medan.
Kendati demikian, jelas Indraza, pihaknya akan terus mendorong perbaikan pelayanan serta sarana prasarana publik di Rutan Kelas I Medan tersebut.
"Termasuk juga kita akan mendorong Kemenkumham untuk menggandeng para pihak terkait untuk memberdayakan sekaligus menampung hasil karya-karya warga binaan di Rutan Kelas I Medan ini," Karena saat ini sudah ada pembinaan ketrampilan diberi dan dilakukan langsung oleh warga binaan atau narapidama yang dalam waktu dekat akan bebas menghabisi masa tahanan. Untuk itu dengan bekal ketrampilan yang ada, tadi ada sejumlah ketrampilan praktik langsung juga yang kita tinjau. Kita dorong kelanjutan dari warga binaan yang sudah dikasih program kerja. Agar bebas nanti dapat berbaur kembali ke masyarakat, terutama warga binaan yang bebas sudah mandiri membangun usaha dan menata kehidupannya kembali, "jelas Alumni Universitas Indonesia (UI) ini.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menambahkan, meski secara umum cukup baik, tetapi pihaknya tetap mendorong agar Rutan Kelas I Medan terus berbenah agar lebih baik lagi. Sehingga wujud pelayanan publik kepada warga binaan sesuai mekanisme dan aturan yang ada dari Kementrian Hukum dan HAM RI dapat terealisasi.
"Kenapa kita mendorong agar terus meningkatkan pelayanan, karena hal itu merupakan amanat Undang-undang. Baik Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," Yang jelas harus sesuai agamanya, Penjara Itu Penjeraan dan Warga binaan itu sebagai penghuni nya ketika bermasalah dengan hukum.
"Selain dibuat jera, tentunya warga binaan ini juga akan dididik ketrampilan agar tidak kembali melakukan pelanggaran tindak kejahatan setelah bebas nantinya., kata Abadi.
Misalnya, lanjut dijelaskan Abyadi, dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik antara lain disebutkan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
"Kemudian, menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten dan menyediakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai serta masih ada poin-poin penting lainnya yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik," jelas Abyadi.
Di Rutan sendiri, sebut Abyadi, ada beberapa jenis layanan misalnya pembebasan bersyarat dan lain sebagainya. "Nah, tadi kita tidak menemukan adanya maklumat pelayanan, atau sistem, mekanisme, dan prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan yang mengandung tahapan kegiatan yang harus dilakukan atau dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan," sebut Abyadi.
Kemudian, tegas Abyadi, analisis proses dan prosedur ini harus dilakukan terhadap setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit pelayanan tersebut. "Tetapi, kita melihat unit layanan pengaduan sudah dikelola dengan baik dan juga tersedianya ruangan ibu menyusui serta rambatan atau jalur disabilitas," tegasnya kepada tvOnenews.com.
Karena itu, kata Abyadi, Ombudsman RI terus mendorong Rutan Kelas I Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya. Apalagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartaur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik disebutkan, hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah :
Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Kemudian pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. "Dan terakhir, pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar Maklumat Pelayanan," pungkas Abyadi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyembut baik masukan yang disampiakan Tim Ombudsman RI saat berkunjung ke Rutan yang dipimpinnya. "Pada intinya, kita terus berbenah dalam kondisi dan hal yang nyata pastinya. Karena, berdasarkan amanat Undang-undang, melaksanakan pelayanan publik yang prima, adalah tugas kita selaku penyelenggara layanan," kata Nimrot sembari mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI yang telah memberi masukan kepada pihaknya. (Ysa/Fhr)
Load more