Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi'i melalui Kasat Reskrim AKP Moris Widhi Harto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya adalah merupakan pembunuhan yang direncanakan.
" Alhamdulillah kita berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Awalnya kedua tersangka ini mengaku bahwa anak angkatnya meninggal akibat bunuh diri, setelah kita lakukan penyidikan ternyata keduanya pelaku pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya" pungkas AKP Morris Widhi Harto, Sabtu (16/9/2023)
Sementara kedua tersangka pasutri ini, kini sudah dilakukan penahanan di mapolres Musi Banyuasin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam Hukuman seumur hidup atau Hukuman mati. (pka/fhr)
Load more