Simpang Empat, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali melakukan penyitaan aset rumah kontrakan tersangka AA di Kelurahan Meruya Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
"Penyitaan aset berupa tanah seluas 540 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit. Aset itu ditaksir senilai Rp5,4 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra di di Simpang Empat, Sabtu (16/9/2023).
Menurut dia, penyitaan aset itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
“Nilai aset itu sesuai harga nilai jual objek pajak (NJOP) Rp10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat," ujarnya.
Ia mengatakan aset milik tersangka, yakni satu bidang tanah seluas 540 meter persegi sesuai SHM Nomor 08922 atas pemilik tersangka AA terletak di Kelurahan Meruya Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penyitaan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
Ia menjelaskan AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO pekerja pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 (multi years).
AA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
Load more