Ia menegaskan tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat, Andita Rizkianto juga terus memburu aset-aset milik tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usulnya sebagai hasil kejahatan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD itu.
Sebelumnya, kata dia, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka AA dan penyitaan aset tanah milik tersangka di Kota Bekasi sebanyak dua bidang, tiga bidang di Kabupaten Bekasi dan satu bidang di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Tim 0enyidik segera akan merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujarnya. (ant/nof)
Load more