Sedangkan dari tersangk MS Siregar, SG dan C boru Siahaan, petugas menyita dua kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, satu set bong, satu plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga sabu yang digunakan bersama milik dari tersangka MS Siregar.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi, MH Damanik alias Wawe mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga orang lainnya mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu yang mereka dapat dari Wawe.
"Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keempat tersangka diancam telah melanggar pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Ronald. (dsg/nof)
Load more