Simalungun, tvOnenews.com - Timsus anti narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar daerah, di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sebanyak tiga tersangka laki-laki dan satu orang wanita remaja yamg masih berusia remaja 16 tahun turut diamankan dari lokasi penggerebekan.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi menyebutkan, timsus anti narkoba dibentuk guna menyikat habis peredaran narkoba di Wilkum Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Ronald, ketiga tersangka diciduk petugas dari diduga rumah bandar narkoba yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba dan transaksi sabu, tepatnya di Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat pagi kemarin (15/9/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Keempat tersangka yakni inisial MH Damanik (35) alias Wawe, MS Siregar (31), SG (23) yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan seorang perempuan inisial C Boru Siahaan (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat petugas menyergap mereka.
"Selain mengamankan keempat pelaku, dari TKP petugas berhasil menyita bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKBP Ronald.
Dijelaskan AKBP Ronald, dari tangan Wawe, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan empat bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, satu tas warna hitam, dua unit timbangan digital, satu bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Sedangkan dari tersangk MS Siregar, SG dan C boru Siahaan, petugas menyita dua kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, satu set bong, satu plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga sabu yang digunakan bersama milik dari tersangka MS Siregar.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi, MH Damanik alias Wawe mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga orang lainnya mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu yang mereka dapat dari Wawe.
"Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keempat tersangka diancam telah melanggar pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Ronald. (dsg/nof)
Load more