Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pelaku tindak pidana di Area PT SDO yang berhasil diamankan yakni AP (30) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang sopir truk tangki CPO dari CV Teman Setia.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (amb/nof)
Load more