Medan, tvOnenews.com - Dalam kurun waktu satu minggu, mulai dari tanggal 11 September 2023 sampai 17 September 2023. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 56 kasus dengan jumlah tersangka 70 orang.
AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan dari 70 pelaku yang diamankan, didapati 59 pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pengguna narkoba.
"Dalam waktu satu minggu, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 56 kasus narkotika dan berhasil mengamankan 70 pelaku, di mana 59 merupakan jaringan pengedar dan 11 merupakan pengguna atau pemakai," ucap Jhon ketika diwawancarai tvOnenews.com, Minggu (17/9/2023).
Dari hasil ungkapan ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti sebanyak 61,71 Gram sabu, 119,22 Gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp7.107.000.
Tidak hanya itu, Polrestabes Medan juga telah melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) dan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat beko pada Rabu (13/9/2023) di Jalam Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
“Polrestabes Medan atas perintah Bapak Kapolda Sumut komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara terkhusus di wilayah hukum Kota Medan. Apapun bentuknya pasti ditindak," bebernya. (bsg/nof)
Load more