Binjai, tvOnenews.com - Sedang asik membungkus ganja yang akan dijual, seorang yang diduga bandar narkoba jenis ganja, KL warga jalan Mahoni Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (18/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Riswansyah mengatakan penangkapan tersangka yang terkenal licin ini berawal dari laporan warga bahwa terduga KL sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian petugas dari Polsek Binjai Barat melakukan pengintaian dan langsung mengamankan terduga bandar narkoba ini dari rumahnya.
"Berdasarkan laporan dari warga diperoleh informasi bahwa terduga KL yang selama ini selalu lolos dari kejaran petugas berada dirumahnya dan dilakukan penggerebekan. Hasilnya terduga sedang asik membungkus narkoba jenis ganja yang siap untuk dijual," ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Riswansyah kepada awak media, Senin (18/9/2023).
AKP Riswansyah juga menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan sebanyak 16 amp ganja kering dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 24,22 gr dan 1 buah kotak rokok merk bintang mas.
"Ada 16 amp ganja kering yang ditemukan petugas saat penggerebekan dirumah pelaku," jelas AKP Riswansyah.
Kasi Humas Polres Binjai juga menegaskan bahwa penangkapan dan pembersihan narkoba ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi yang memberikan atensi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.
Terduga pelaku bandar narkoba ini akan dituntut melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (tht/haa)
Load more