Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa kejadian diduga terjadi bermula dari api kecil seperti pembakaran sampah atau semak, api puntung rokok yang tidak diawasi dengan baik sehingga pengaruh cuaca panas dan angin yang kencang menyebabkan api membesar atau berpindah ke lokasi lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan api tanpa adanya pengawasan dan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, selain dapat menyebabkan kerugian negara pelaku penyebab Karhutla juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tutup Taufiq Hidayat.
Adapun himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan oleh Hutama Karya melalui spanduk, VMS (Variable Message Sign), Public Address di gerbang tol maupun rest area serta melakukan penyuluhan ke rumah-rumah warga pemilik kebun sekitar jalan tol. (puj/haa)
Load more