"Kegiatan rutin yang kita tingkatkan, ada 25 LP yang kita tangani dengan 32 tersangka. Diantara tersangka tersebut 6 tersangka merupakan pemakai dan 26 lainnya merupakan jaringan yang terlibat peredaran Narkotika", jelas Kapolres Madina.
Untuk enam tersangka, rencananya akan dilakukan rehabilitasi atau restorative justice.
Sementara untuk 26 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan dijerat pasal 112, pasal 114, pasal 115 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terkait tingginya kasus Narkotika di Kabupaten Madina, Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul, meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing masing dan melaporkannya ke petugas baik yang tertangkap tangan maupun yang dicurigai.(rsr/haa)
Load more