Deli Serdang, tvOnenews.com - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkiat BPKB elektronik. Begitupun, menurut Muji dengan adanya chip yang tertanam di BPKB semakin mempermudah masyarakat di era digital.
"BPKB elektronik tentunya mempermudah memuat data kendaraan bermotor dan terhubung ke arsip digital," terang Muji kepada tvOnenews.com, usai inspeksi mendadak ke Satpas Polresta Deli Serdang, Senin (18/9/2023).
Dalam rangka meninjau pelayanan Satuan Penyelenggaran Administrasi Sim atau Satpas, Direktoran Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombespol Muji Ediyanto SH SIK meninjuai satu persatu ruang stand pelayanan permohonan sim dikunjungi, tak hayal Kombes Muji, juga turut langsung menyapa warga yang sedang mengajukan permohonan sim.
"Kunjungan ini guna memastikan proses pelayanan, biaya administrasi, serta tata cara pembuatan sim baik A, C, maupun B1 dalam koridor yang sepatutnya," jelas Dirlantas Polda Sumut, Kombespol Muji Ediyanto SH SIK.
Muji menambahkan saat ini proses pembuatan sim sudah baik, mulai dari waktu penerbitan, maklumat tata cara penerbitan sim. Semuanya terpampang setiap sudut ruangan Satlantas Polresta Deliserdang.
"Tadi kita sudah melihat langsung seluruh proses penerbitan sim, segala himbauan dan arahan untuk masyarakat tertera pada tiap-tiap sudut ruangan satlantas. Untuk waktunya juga cepat, setidaknya setelah melewati ujian praktik maupun teori pemohonan hanya berlangsung lebih kurang 1 jam," terangnya.
Sementara itu, untuk pemohon yang gagal dalam ujian praktik, dapat langsung mengulang kembali ujian setelah mendapat pengarahan bimbingan belajar dari petugas satpas.
"Sesuai instruksi bapak kapolri agar memudahkan pemohon sim. Bagi yang gagal dalam ujian praktik tadi, langsung kita lakukan ujian ulang di hari yang sama setelah mendapat bimbingan belajar sampai lulus melewati ujian praktik, tanpa harus menunggu 2 minggu kedepan," tegas mantan Dirlantas Polda Aceh ini.
Selain meninjau proses pelaksanaan penerbitan sim, dirlantas juga berpesan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk membuat sim baik A, C, maupun B1.
"Saya berharap kepada masyarakat khususnya warga sumatera utara untuk tidak ragu maupun takut agar membuat sim, jangan juga melalui calo, karena petugas kita senantiasa menuntun dan mengarahkan warga dalam tiap-tiap prosesnya," tutup Dirlantas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menggunakan chip alias BPKB elektronik pada tahun 2024.
Secara fisik, bentuknya masih akan seperti buku, tapi lebih mirip paspor elktronik, di mana sebuah chip sudah tertanam di bagian cover atau halaman depan. Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan pengurusannya akan lebih mudah.
Mutasi kendaraan bisa selesai dengan lebih cepat, yakni 1 hari kerja dari yang sebelumnya bisa mencapai 1-2 bulan. (asr/haa)
Load more