Medan, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1,9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).
"Terbukti bersalah, menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi.
Terdakwa Achiruddin juga dikenakan denda oleh JPU untuk membayar restitusi kerugian yang dialami korban Ken Admiral.
"Denda Rp52.382.200 rupiah, dibebankan secara penuh renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan subsider dua bulan kurungan," ungkap JPU.
Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa terhadap Ken Admiral. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap JPU dalam nota tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda sidang tersebut sampai pekan depan dengan angenda pleidoi (pembelaan).
"Sidang ditunda sampai tanggal 21 September 2023, di sini (ruang cakra 4), sidang ditutup," cetusnya.
Dari pantau terlihat petugas kepolisian dan sekuruti pengadilan negeri Medan menjaga ketat berjalan proses sidang terdakwa AKBP Achiruddun terkait kasus penganiayaan anaknya.
Saat memasuki ruang sidang, terdakwa AKBP Achiruddin meminta petugas yang berjaga bersikap biasa saja terhadap sidang tuntutan dirinya.
“Biasa aja, biasa aja," ucap Achiruddin sembari masuk ke ruang sidang. (ayr/nof)
Load more