“Kedatangan calon jemaah umroh ini berdasarkan, Undang-undang No 8 Tahun 2018, peraturan menteri agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menjadi acuan pemerintah untuk menindak tegas biro travel umroh nakal,” tegas Ridwan.
Sementara itu, terlihat di Kantor Travel Umroh PT Zulindo tidak ada aktivitas, bahkan pagar dan pintu kantor travel dalam keadaan terkunci. Kondisi ini diketahui sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. (ysa/nof)
Load more