Medan, tvOnenews.com - Wanita berusia 65 tahun berinisial YS, ditangkap oleh pihak berwenang ketika ia tengah mengedarkan sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Putrinya yang sedang buron membuat YS terpaksa menjadi perantara dalam transaksi ini. YS mengakui bahwa alasan di balik tindakannya adalah demi membiayai kebutuhan hidupnya yang semakin mendesak.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Rakutta Sitepu, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar mengenai keberadaan lokasi peredaran narkoba di daerah tersebut. Dalam upaya untuk membongkar kasus ini, pihak berwenang melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin, (11/9/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
John menjelaskan, "Ketika petugas menyamar sebagai calon pembeli dan memesan sabu, kami mengetahui bahwa tersangka mengambil barang haram tersebut dari rumah salah satu putrinya."
Proses transaksi berlangsung dengan tersangka menyerahkan sabu kepada pembeli yang sebelumnya telah memberikan uang. John menambahkan, "Jadi, sebenarnya ibu ini hanya berperan sebagai perantara dalam tindakan kriminal anaknya yang saat ini sedang buron."
Setelah penangkapan, YS dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses interogasi, YS mengakui bahwa ia telah menjual sabu sebanyak 10 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram dijual seharga sekitar Rp100 ribu.
YS juga mengungkapkan bahwa ia tinggal bersama beberapa anak dan belasan cucunya. Motif di balik tindakan menjual sabu ini adalah demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya hidup anak-anak dan cucunya yang tinggal bersamanya. (bsg/fna)
Load more