Pringsewu, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap MA (32), satu dari dua pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas. MA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, setelah berhasil melarikan diri dari kejahatan yang ia lakukan.
MA, seorang bapak dua anak warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023). Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polres Pringsewu setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengungkapkan bahwa pelaku MA sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Sebelum berhasil ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun berhasil melarikan diri lagi sebelum disergap.
"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Iptu Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023).
Menurut penjelasan Iptu Al Haqqi, kejadian penganiayaan yang melibatkan MA terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korban dalam kejadian ini adalah Yadie (46), seorang warga kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam peristiwa tersebut, MA bersama SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan sebilah pisau. Akibat tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut, dan pinggang, korban akhirnya meninggal meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit.
Masih dalam penyelidikan, motif pelaku dalam menganiaya korban hingga tewas masih dipahami lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap perilaku korban.
Load more