Pringsewu, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap MA (32), satu dari dua pelaku dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas. MA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, setelah berhasil melarikan diri dari kejahatan yang ia lakukan.
MA, seorang bapak dua anak warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023). Penangkapan ini dilakukan oleh tim Polres Pringsewu setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengungkapkan bahwa pelaku MA sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Sebelum berhasil ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun berhasil melarikan diri lagi sebelum disergap.
"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat," kata Iptu Al Haqqi pada Selasa (19/9/2023).
Menurut penjelasan Iptu Al Haqqi, kejadian penganiayaan yang melibatkan MA terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Korban dalam kejadian ini adalah Yadie (46), seorang warga kelurahan Pringsewu Utara.
Dalam peristiwa tersebut, MA bersama SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan sebilah pisau. Akibat tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut, dan pinggang, korban akhirnya meninggal meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit.
Masih dalam penyelidikan, motif pelaku dalam menganiaya korban hingga tewas masih dipahami lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku melakukan aksi tersebut karena kesal terhadap perilaku korban.
Pelaku merasa kesal karena korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, yang mengganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu, korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya, yang menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Ditambah dengan tindakan provokatif korban sebelum kejadian, pelaku akhirnya kehilangan kendali dan menganiaya korban," ungkapnya.
Kasat menambahkan bahwa pihak berwenang masih dalam pengejaran untuk menangkap SF, rekan pelaku yang juga berhasil melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Kami akan terus memburu SF, rekan pelaku yang kabur, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, tersangka MA akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Akibatnya, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
(puj/fna)
Load more