"Saat ditemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa tepatnya di rumahnya yang beralamat di Amplas, Kecamatan Patumbak, Medan, " ungkapnya.
Lebih lanjut kata Fathir, saat ditemukan korban dalam proses pembusukan di bagian kepala.
"Sementara di TKP sedikitnya ada sekitar 14 barang bukti yang diamankan Polisi dari lokasi kejadian.
Lebih lanjut menurut Fathir, sebelum mengakhiri hidupnya, korban Mahira Danabila terlebih dahulu memesan racun jenis Potas dari aplikasi online shop dari kota Bogor.
"Dipesan pada tanggal 24 Maret dan tiba di Medan pada 28 Maret 2023. Barang diantar oleh kurir jasa pengiriman yang selanjutnya dititipkan di Pos Security," urai Fathir. (ysa/haa)
Load more