Bengkulu, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 di UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, yang menyeret Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan sebagai tersangka, telah mencapai tahap P21.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, semua berkas perkara telah dianggap lengkap, dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu dijadwalkan akan dilakukan minggu depan.
"Proses P21 sudah selesai, dan tahap dua akan dilimpahkan minggu depan," ujar Kompol Khoiril Akbar pada Rabu (20/9/2023).
Kasus ini ditangani oleh Subdit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Menurut Khoiril, tersangka RA sebelumnya telah mengajukan praperadilan dengan sidang perdana pada tanggal 25 Agustus 2023. Namun, tepat seminggu setelahnya, pada tanggal 31 Agustus 2023, tersangka mencabut laporan praperadilan.
"Iya, tersangka sempat mengajukan praperadilan, namun sekarang sudah selesai. Tersangka tidak ditahan, tetapi harus melaporkan diri secara berkala," tambahnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa kasus tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di berbagai UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu. Pemotongan dan pemungutan anggaran ini terjadi pada biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp30 ribu per orang per satu kali kegiatan. Selain itu, juga terdapat dugaan duplikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Pada tahun 2022, DPA UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu mencapai Rp833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan sebesar Rp80.000. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran mencapai 84,94%, atau sebesar Rp749.999.607 dibagi per triwulan, yaitu Rp151.640.000 untuk Triwulan I, Rp163.190.000 untuk Triwulan II, dan Rp105.504.000 untuk Triwulan III.
Load more