Humbahas, tvOnenews.com – Seorang wanita pelayan kafe di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang dikenal dengan inisial AG, telah ditangkap oleh polisi setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu selama tes urine yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, mengungkapkan bahwa AG bekerja di Laxy Cafe dan terjaring dalam sweeping tempat hiburan malam di Simpang Bakkara, Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul pada Rabu, (20/9/2023).
Menurut AKBP Hary Ardianto, setelah melakukan tes urine terhadap beberapa pelayan kafe perempuan, AG ditemukan positif menggunakan narkoba. "Dalam keterangan awalnya, AG mengakui bahwa ia telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu di sebuah kamar di tempat hiburan malam tersebut, bersama dua orang teman laki-lakinya yang dikenal dengan inisial F dan S," ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa setelah penangkapan, AG langsung diserahkan kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia untuk menjalani rehabilitasi. "Saat ini, yang bersangkutan telah kita serahkan kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia untuk menjalani rehabilitasi," jelas Hary.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, AKP Syamsul, menambahkan bahwa saat ini kedua teman AG yang juga mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar kafe tersebut sedang dalam pengejaran petugas. "Berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan oleh AG, kami telah memulai penyelidikan dan pengejaran terhadap F dan S," tambahnya.
(ssg/fna)
Load more