"Sanksi bagi yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, dan pastinya ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy.
"Kami tidak melakukan seleksi. Ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Kapolda.
Diketahui bahwa jaringan internasional peredaran sabu-sabu yang melibatkan suami selebgram APS asal Palembang, yang berinisial APS, juga melibatkan seorang perwira polisi Polda Lampung.
Perwira tersebut, yang lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 2012 dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), berinisial AG, pernah menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi, suami selebgram APS, serta HY dan MN.
(puj/fna)
Load more