Padang Lawas, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) Polres Palas telah sukses meringkus dua pria dan seorang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka ini, yaitu RTN (48), APL (41), dan JP (29), yang merupakan warga Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas, ditangkap oleh petugas di pinggir jalan lintas Gunung Tua - Sibuhuan, tepatnya di lokasi Sapilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Rabu, (20/9/2023), sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa ketiganya sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Barteng, Ipda Supangat, SH, bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Barteng, melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan ketiganya.
Dalam penggeledahan, barang bukti yang ditemukan dari RTN meliputi kaca Pyrex yang telah pecah, jarum, 1 helai plastik klip kosong, 1 pipet sendok kecil, 1 pipet sendok besar, 1 unit timbangan elektrik merk Digipounds, serta uang sejumlah Rp980.000 Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram. Di antara barang bukti lainnya adalah 5 plastik klip kosong, celana ponggol warna abu-abu yang robek di bagian bawah, handphone merk VIVO warna biru muda dengan casing warna hijau, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor polisi BK 1921 QL, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek.
Sementara itu, dari tangan APL disita 1 unit handphone merk OPPO A3S warna hitam, dompet hitam yang berisi uang sejumlah Rp1.090.000 dan dari tangan JP, 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau, serta satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto sekitar 0,23 gram.
Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH., menjelaskan bahwa para pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(irv/fna)
Load more