Binjai, tvOnenews.com - Pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 15.50 WIB, AA (26), seorang warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diduga sebagai pengedar sabu, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Binjai.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Binjai - Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, saat tersangka akan mengedarkan sabu-sabu. Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, melalui Kasi Humas AKP Rismawansyah, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto sebesar 8,22 gram.
Penangkapan terduga pengedar ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, yang mengindikasikan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar lokasi tersebut. "Dengan informasi awal tersebut, Kanit 2 Ipda Eddy Supratman dan beberapa anggota melakukan penyelidikan. Di lokasi, terduga terlihat gelisah, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Rismawansyah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, barang bukti sabu berhasil ditemukan di tangan kanan terduga pengedar ini. Diduga tersangka berencana untuk membuang barang tersebut, tetapi petugas berhasil mengantisipasi hal tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk ditindaklanjuti. Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut akan dijual kepada pembeli yang telah berkomunikasi melalui telepon seluler," tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, dikonfirmasi bahwa barang bukti sabu yang akan diedarkan oleh tersangka diperoleh dari seorang individu bernama A, yang merupakan warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Kami masih terus mendalami dan menyelidiki peran serta pemasok sabu kepada pengedar ini. Polres Binjai bersama jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya," tegas AKP Rismawansyah.
Load more