Andri menegaskan bahwa selama ada SPPT SNI dan NPB yang lengkap, maka barang-barang yang ditemukan di dua gudang tersebut dianggap legal. Tim Gabungan juga tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan label SNI.
Di lapangan, terlihat lebih dari seribu ban impor dengan berbagai ukuran dan jenis, serta berbagai jenis barang tanpa label SNI menumpuk di dalam gudang. Selain itu, terdapat sejumlah truk pengangkut dengan bak besar yang dimodifikasi.
Dari informasi yang diperoleh, barang-barang senilai miliaran rupiah ini diangkut dari Batam menuju Bintan. Kemudian, barang-barang tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatera melalui jalur laut.
(ksh/fna)
Load more