Tanjungpinang, tvOnenews.com - Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel ratusan ban impor, yang diduga tidak dilengkapi Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ratusan ban berukuran besar untuk truk dan bus ini disegel, usai BPTN Medan bersama Bareskrim Polri dan Puspom TNI menggerebek dua gudang yang ada di Tanjungpinang dan Bintan pada Rabu (20/9/2023).
Dua gudang tersebut menyimpan ban yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan NPB.
Setidaknya ada 664 ban berukuran besar dan sedang yang disegel dari dua gudang, yang terletak di Jalan Hang Kasturi Tanjungpinang dan KM 18 Toapaya, Kabupaten Bintan.
"Disini (Jalan Hang Kasturi), total ada 246 ban. Kalau di toapaya yang besar 115 buah dan yang biasa 302, totalnya 400 lebih," ujar Kepala BPTN Medan, Andri usai menyegel ban di Gudang Jalan Hang Kasturi, Kamis (21/9/2023).
Ratusan ban ini disegel, kata Andri lantaran pengelola atau pemilik tidak bisa menunjukan SPPT SNI dan NPB. Sehingga, pihak BPTN Kemendag ini terpaksa menyegel ratusan ban tersebut, dengan line BPTN.
"Tidak bisa menunjukan SPPT SNI dan NPB. Kedua, agar barang ini tidak bergeser, makanya kita kasih line BPTN," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, pemilik gudang yang memiliki ratusan ban tersebut akan dipanggil ke BPTN untuk dimintai klarifikasi, terkait dengan kepemilikan barang tanpa dilengkapi sertifikat SNI dan nomor pendaftaran barang.
Selain itu, Andri mengaku kedatangan ia ke Provinsi Kepri hanya fokus menindak ban tanpa dilengkapi sertifikat SNI dan NPB. "
Target kita emang ban saja, jangan melebar. Selanjutnya orangnya akan kita panggil ke kantor, dimintai keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam penggerebekan satu hari sebelumnya, tim gabungan BTPN Medan Kemendag, Bareskrim Polri dan Puspom TNI menemukan berbagai jenis barang langsiran dari Batam yang diduga ilegal di dua gudang di Tanjungpinang dan Bintan, namun tim hanya mengecek barang jenis Ban.
BPTN Medan sebelumnya juga menyatakan bahwa Ban import yang ditemukan di dua gudang tersebut legal karena dilengkapi NPB dan SPPT SNI.(ksh/haa)
Load more