Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus dugaan Malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP RAT) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berujung damai. Perdamaian ini dilakukan, usai korban dan pihak rumah sakit melakukan mediasi beberapa waktu lalu.
Upaya mediasi ini, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan (nakes). Dalam Pasal 78 Undang-Undang tersebut, menyatakan perselisihan yang terjadi akibat Nakes terhadap pelayanan kesehatan, wajib diselesaikan secara musyawarah di luar pengadilan.
"Sehingga mediasi itu kita laksanakan dan tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Korban atau pelapor, bersedia mencabut laporannya dan tidak mau memperpanjang lagi. Mediasi dilakukan Rabu pekan lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma, Jumat (22/9/2023).
Dalam mediasi tersebut, pihak Rumah Sakit berjanji untuk menanggung segala bentuk pengobatan bayi, yang menjadi korban dugaan malapraktik saat proses persalinan, pada 5 Mei 2023 yang lalu.
Menurutnya, tangan kanan bayi yang sebelumnya sempat tidak bisa bergerak atau cacat, kemungkinan besar masih bisa dapat disembuhkan.
"Jadi setelah perdamaian itu, pihak Rumah Sakit menanggung semua biaya pengobatan, sampai sembuh," kata Kasatreskrim.
Dia menerangkan, penyelidikan kasus dugaan malapraktik ini telah dihentikan pada Senin kemarin, berdasarkan Restorative Justice (RJ).
"Sebelumnya, kita melakukan gelar, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Semuanya terpenuhi dan perkara ini dihentikan dan diselesaikan secara RJ," tambahnya.
Sementara menurut Direktur RSUP RAT Tanjungpinang, Yusmanedi menerangkan bahwa pihaknya bersama pasien atau korban telah sepakat untuk berdamai. Ia mengaku, Rumah Sakit akan bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan pasien sampai sembuh.
Bahkan, kata Yusmanedi, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani pengobatan bayi. Jika memang bayi tersebut dirujuk, pihak RSUP RAT siap menanggung semua biaya.
"Kita siap menjembatani dan juga untuk membantu biaya sampai sembuh. Sepekan lalu kita sudah berdamai dan ibu korban juga sudah setuju," ungkap Yusmanedi.
Saat ini, kondisi bayi pasangan Denny dan Winda tersebut sudah ada perkembangan. Siku tangan sebelah kanan bayi sudah bisa bergerak. Hanya saja, pergelangan tangan bayi masih dalam proses penyembuhan.
"Kondisi anak sudah ada perkembangan. Siku tangan sudah menekuk, tinggal pergelangan tangan yang sedang proses penyembuhan," tambahnya.
Sementara itu, Winda ibu bayi mengaku telah mencabut laporan kasus dugaan malpraktik yang ia alami, beberapa bulan lalu. Rumah sakit hendak bertanggung jawab, menjadi alasan ia untuk sepakat berdamai.
"Pihak rumah sakit mau mengobati anak kami seoptimal mungkin. Saat ini terapi di RSUP 3 kali seminggu, dan RS Angkatan Laut 2 kali seminggu. Semua biaya ditanggung sampai sembuh," kata Winda.
Dia menyampaikan, tangan kanan anak kandungnya tersebut sudah mulai bergerak.
"Tangan sudah mulai bisa terangkat, ya cuma di pergelangan tangan masih lemah," pungkasnya.(ksh/haa)
Load more