Tanjungpinang, tvOnenews.com - Rais Sigit (37) seorang ketua Masjid di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ini terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran nekat menggelapkan uang senilai Rp 51 juta lebih.
Uang puluhan juta tersebut merupakan dana pembelian sapi kurban, saat Idul Adha pada Juni 2023 yang lalu. Kini, tersangka RS telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Tanjungpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RS berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, usai melarikan diri atau kabur ke Kota Batam selama beberapa waktu.
"Beberapa waktu lalu pelaku menyembunyikan diri atau melarikan diri ke Batam. Namun, kita dapat informasi RS sudah kembali ke Tanjungpinang dan langsung kita amankan," ujar Kasatreskrim, AKP M Darma Ardiyaniki, Jumat (22/9/2023).
Kasatreskrim menerangkan, awalnya pengurus Masjid membentuk panitia pada awal Juni 2023, untuk mengakomodir dana dari peserta kurban yang masuk. Saat itu RS menjadi salah satu panitia kurban Idul Adha 2023.
Pihak Masjid sudah berencana akan membeli sapi kurban sebanyak 5 ekor, dengan total untuk 35 peserta. Per pesertanya, harus membayar Rp3,2 juta.
"Total ada 35 peserta untuk ikut berkurban. H-1 Idul Adha, 5 ekor sapi diantar, namun penjual sapi menagih biaya kekurangan senilai Rp 51.200.000. Ada 16 peserta yang belum membayar. Jadi panitia yang talangi," kata Darma.
Pihak panitia pun merasa heran dan mulai menelusuri penyebab kekurangan biaya pembelian sapi. Usut punya usut, dana 16 peserta kurban ternyata digelapkan oleh RS, Ketua Masjid tersebut.
"Uangnya digelapkan oleh tersangka RS. Sehingga pengurus masjid yang lain langsung melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Jadi kita langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang Rp 51.200.000 dana kurban yang digelapkan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka RS terancam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya.(ksh/haa)
Load more