Kericuhan ini berlangsung di lahan yang menjadi sengketa antara warga tiga desa di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (21/9/2023). Puluhan orang yang menduduki lahan ini sejak beberapa hari yang lalu akhirnya dibubarkan oleh kepolisian.
Sebanyak tujuh orang yang melakukan perlawanan diamankan karena diduga membawa senjata tajam selama proses pengosongan lahan. Sengketa lahan ini berasal dari tiga desa, yaitu Desa Bumiaji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bumi Santosa Abadi atau PT BSA.
Awalnya, lahan yang menjadi sengketa ini dikelola oleh PT BSA sebagai perkebunan sawit. Namun, pada tahun 2013, sebagian lahan diambil alih oleh warga karena perkebunan sawit tersebut terbengkalai.
Warga mengklaim bahwa lahan seluas 900 hektar yang dikelola oleh perusahaan merupakan tanah ulayat adat mereka. Sementara itu, pihak perusahaan mengelola lahan ini berdasarkan sertifikat hak guna usaha atau HGU.
(puj/fna)
Load more