Setelah menerima laporan korban, sambung Hasyim, anggotanya melakukan penyelidikan. Dan setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, saat itu pelaku ditangkap di Bangka.
"Saat keberadaannya diketahui, saat itu saya bersama anggota langsung berangkat, alhasil Feri pun berhasil diamankan di Bangka," tegasnya.
Atas ulahnya Feri terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Feri hanya mengakui perbuatannya bersalah.
Load more