"Sesuai dengan UU Penjabat Bupati Nagan Raya telah melanggar, karena menurut UU komplik kepentingan khusus kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang di buat," kata Kharul, dalam keterangan tertulisnya. Pada Sabtu, 24 September 2023.
Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Nagan Raya, atas dasar tersebut maka pihak meminta agar Mentri Dalam Negri untuk mengambil tindakan tegas guna mencopota jabata Fitriyani Farhas dari Penjabat Bupati Kabupaten Nagan Raya.
"Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut kami meminta Mendagri untuk mengambil tindakan tegas guna mencopot jabatan Fitriayani Farhas dari Penjabat Bupati Nagan Raya," tegasnya.
Load more