Nagan Raya, tvOnenews.com - Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menjadi komisaris pada perusahaan swasta, Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di laporkan kepada Mentri Dalam Negri.
Laporan tersebut di sampaikan oleh Aliansi Pemuda Nagan Raya dengan alasan Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi komisaris di salah perusahaan swasta.
Menurut, Kharul Raziqin, apa yang dilakukan oleh Penjabat Bupati tersebut telah melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, paragraf 4 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 76 ayat (1) huruf c jo pasal 77 ayat (1) dengan bunyinya kepala daerah dan wakil kepala daerah di larang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurusan yayasan bidang apapun.
Lanjut Khairul, selain itu Penjabat Bupatu Nagan Raya juga melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga melanggar UU nomor 30 tahun 201.
"Sesuai dengan UU Penjabat Bupati Nagan Raya telah melanggar, karena menurut UU komplik kepentingan khusus kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang di buat," kata Kharul, dalam keterangan tertulisnya. Pada Sabtu, 24 September 2023.
Menurut Koordinator Aliansi Pemuda Nagan Raya, atas dasar tersebut maka pihak meminta agar Mentri Dalam Negri untuk mengambil tindakan tegas guna mencopota jabata Fitriyani Farhas dari Penjabat Bupati Kabupaten Nagan Raya.
"Maka atas perbuatan melawan hukum tersebut kami meminta Mendagri untuk mengambil tindakan tegas guna mencopot jabatan Fitriayani Farhas dari Penjabat Bupati Nagan Raya," tegasnya.
Menjawab Laporan Aliansi Pemuda Nagan Raya, Penjabat Bupati Fitriayani Farhas mengaku sudah lama mengundurkan diri dari perusahaan, dan laporan yang di sampaikan oleh Aliansi Pemuda Nagan Raya tersebut merupakan upaya ingin menjatuhkan kredibilitas dirinya.
" Saya sudah lama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, dan hal tersebut bisa di buktikan dengan ada nya akta notaris yang terbaru, dan apa yang di tuduhkan tersebut adalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas saya," ucap Fitriayani.
Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriayani Farhas juga meminta agar pihak yang melaporkan dirinya ke Mendagri untuk segera melakukan klarifikasi, atau pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tuduhan telah melakukan pencermaran nama baiknya.
"Saya minta untuk segera di klarifikasi, jika tidak saya akan mengambil langkah hukum atas pencermaran nama baik," pungkasnya. (Kha/Fhr)
Load more