", Untuk Barang bukti truk bersama muatannya kita titipkan di tempat yang aman karena berbahaya akan kebakaran, termasuk kapal lanjutnya.
Dari perbuatan nya tersangka di jerat pasal 54 UU No 23 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 UU No 17 tahun 2001 tentang pelayaran dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60.Milyar. (srl/fhr)
Load more