"Sejauh ini pemilik masih kita lakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka sedangkab terhadap pemilik panti asuhan tersebut dan terhadap anak kita lakukan pengasuhan dari fasilitas Kementerian Sosial," tambahnya.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, Panti Asuhan Karya Putra sudah empat bulan beroperasi dan sejauh ini tidak memiliki izin.
"Seterusnya, kita akan terus melakukan pengecekan terhadap tempat - tempat seperti ini, apakah kembali didapati tidak memiliki izin dan dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan pribadi akan kita hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. (Bsg/Fhr)
Load more