Medan, tvOnenews.com - Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial Kota Medan kembali menggeruduk sebuah Panti Asuhan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (21/9/2023) malam.
Panti Asuhan itu bernama Panti Asuhan Karya Putra yang terletak di Jalan Rinte Raya No 61, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menuturkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial Kota Medan terus melakukan pengecekan terhadap panti-panti asuhan.
"Atas peristiwa yang telah terjadi sebelumnya. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan bersama pihak terkait yaitu Dinas Sosial Kota Medan terus melakukan pengecekan ke lokasi lokasi lain yang terindikasi melakukan praktek yang sama yaitu eksploitasi anak," ucap Fathir ketika diwawancarai tvOnenews.com, Jum'at (22/9/2023) malam.
Dari hasil pengecekan, petugas gabungan berhasil mendapati 1 lokasi panti asuhan yang tidak memiliki izin dan diduga melakukan praktek eksploitasi anak.
"Kami mendapatkan lokasi yang setelah dilakukan pengecekan tidak memiliki izin di wilayah Medan Selayang," bebernya.
Lanjutnya, dalam pengecekan di lokasi tersebut. Petugas juga mendapatkan 15 orang anak yang 1 diantaranya masih berusia dibawah 5 tahun.
"Sejauh ini pemilik masih kita lakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka sedangkab terhadap pemilik panti asuhan tersebut dan terhadap anak kita lakukan pengasuhan dari fasilitas Kementerian Sosial," tambahnya.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, Panti Asuhan Karya Putra sudah empat bulan beroperasi dan sejauh ini tidak memiliki izin.
"Seterusnya, kita akan terus melakukan pengecekan terhadap tempat - tempat seperti ini, apakah kembali didapati tidak memiliki izin dan dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan pribadi akan kita hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. (Bsg/Fhr)
Load more