Menurutnya, justru kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari yang berhak melaporkan Dirut dan Direksi Utama PT Ponjtan atau PT Indapo, yang telah melakukan pengerusakan tanaman warga kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari.
“Kami sudah melaporkan pengerusakan tanaman kami mau dari Polda Sumut beberapa waktu lalu, sekarang sudah dilimpahkan dan kami minta segera pihak kepolisian Polres Tanah Karo secepatnya memproses laporan kami dan menangkap Dirut dan Direksi Utama PT Ponjtan yang diduga sebagai dalang dari pengerusakan tanaman kami,” pintanya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 255/K/TUN/2020, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT Perusahaan Dagang dan Perkebunan Indah Ponjtan atau PT Indapo yang beralamat di Jalan Masjid, Nomor 129, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Load more