"Dan bahkan menghukum pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000.000. Putusan penolakan pemohon kasasi itu langsung dibacakan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin SH,C.N pada Selasa tanggal 30 Juni 2020." Tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arya ketika dikonfirmasi tvOnenews. Com, Jumat 22 September teekait dugaan adanya pemalsuan LP polisi pihak PT PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, belum memberikan jawaban.
Sementara itu kanit Tipidter Polres Tanah Karo, menjelaskan saat ini ada dua LP yang diterima dan kasusnya tengah berproaes di penyelidikan. "Sejauh ini masih penyelidikan, jadi ada dua LP masing masing dari pihak Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari dan PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, dan skrg sudah dilakukan pengukuran titik kordinat di lokasi bersama instansi terkait." ungkapnya.
Lalu ia menjelaskan, agar awak media terus memantau penyelidikan laporan ini. Sehingga perkembangannya akan terus disampaikan kepada media, (YSA/FHR)
Load more