Medan, tvOnenews.com - Masyarakat di Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Tanah Karo yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari, meminta agar pihak kepolisian Polres Tanah Karo segera menangkap dan memproses Direksi Utama PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, terkait dugaan laporan palsu.
Hal tersebut dikarenakan, masyarakat menilai laporan yang dilakukan pihak PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo dengan laporan pengerusakan atau menguasai lahan tampa hak oleh kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari.
Dimana dalam hal ini yang diberi kuasa oleh pihak PT adalah Ir. Hermanto Silitonga pada tanggal 31 Mei 2023, dengan nomor laporan informasi Nomor LI/66/IV/2023/Reskrim, Tanggal 20 Juni 2023, tersebut tidak ada dasar hukumnya.
“Dari mana dasarnya mereka melaporkan kami sebagai kelompok tani. Kami ada surat dari Kementrian kehutanan untuk mengelola lahan yang ada di Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Tanah Karo dan kami sebagai kelompok tani telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Jasmi Bangun, salah seorang warga Desa Lau Garut, Kec. Mardinding, Kab. Karo, Ketua Kelompok Tani kepada tvOnenews.com, Jumat 22 September 2023 ketika keluar dari Polda Sumut.
Menurutnya, justru kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari yang berhak melaporkan Dirut dan Direksi Utama PT Ponjtan atau PT Indapo, yang telah melakukan pengerusakan tanaman warga kelompok tani hutan (KTH) Lagasima Lestari.
“Kami sudah melaporkan pengerusakan tanaman kami mau dari Polda Sumut beberapa waktu lalu, sekarang sudah dilimpahkan dan kami minta segera pihak kepolisian Polres Tanah Karo secepatnya memproses laporan kami dan menangkap Dirut dan Direksi Utama PT Ponjtan yang diduga sebagai dalang dari pengerusakan tanaman kami,” pintanya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 255/K/TUN/2020, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi PT Perusahaan Dagang dan Perkebunan Indah Ponjtan atau PT Indapo yang beralamat di Jalan Masjid, Nomor 129, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut.
"Dan bahkan menghukum pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000.000. Putusan penolakan pemohon kasasi itu langsung dibacakan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin SH,C.N pada Selasa tanggal 30 Juni 2020." Tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arya ketika dikonfirmasi tvOnenews. Com, Jumat 22 September teekait dugaan adanya pemalsuan LP polisi pihak PT PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, belum memberikan jawaban.
Sementara itu kanit Tipidter Polres Tanah Karo, menjelaskan saat ini ada dua LP yang diterima dan kasusnya tengah berproaes di penyelidikan. "Sejauh ini masih penyelidikan, jadi ada dua LP masing masing dari pihak Kelompok Tani Hutan (KTH) Lagasima Lestari dan PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Indah Ponjtan atau PT Indapo, dan skrg sudah dilakukan pengukuran titik kordinat di lokasi bersama instansi terkait." ungkapnya.
Lalu ia menjelaskan, agar awak media terus memantau penyelidikan laporan ini. Sehingga perkembangannya akan terus disampaikan kepada media, (YSA/FHR)
Load more