Deli Serdang, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap HAN, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial JL (13) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 12 September 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Kompol Wirhan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Minggu (24/9/2023).
Dia mengatakan dugaan pencabulan terhadap JL dilaporkan kakak kandung korban, Merlinda Anastasya Laia ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan Merlinda, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.
Saat itu, JL meminta Merlinda menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," papar Kompol Wirhan.
Load more