Kepada Merlinda, JL menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi di kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.
HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban dengan melakukan rudapaksa.
Mengetahui anak nya jadi korban tindakan persetubuhan, keluarga JL meminta untuk keluarga HAN datang kerumah. Namun, dalam pengakuannya HAN menolak mengakui perbuatannya hingga terjadi keributan di antara kedua belah pihak keluarga.
Kompol Wirhan mengatakan saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," tegas Wirhan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, dalam kasus pemukulan yang terjadi antara keluarga JL dan HAN di Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang. Kini masih dalam proses mediasi, mengingat kedua belah pihak saling lapor.
Load more