Deli Serdang, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap HAN, pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial JL (13) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 12 September 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Kompol Wirhan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Minggu (24/9/2023).
Dia mengatakan dugaan pencabulan terhadap JL dilaporkan kakak kandung korban, Merlinda Anastasya Laia ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan Merlinda, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.
Saat itu, JL meminta Merlinda menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," papar Kompol Wirhan.
Kepada Merlinda, JL menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi di kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.
HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban dengan melakukan rudapaksa.
Mengetahui anak nya jadi korban tindakan persetubuhan, keluarga JL meminta untuk keluarga HAN datang kerumah. Namun, dalam pengakuannya HAN menolak mengakui perbuatannya hingga terjadi keributan di antara kedua belah pihak keluarga.
Kompol Wirhan mengatakan saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," tegas Wirhan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, dalam kasus pemukulan yang terjadi antara keluarga JL dan HAN di Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang. Kini masih dalam proses mediasi, mengingat kedua belah pihak saling lapor.
Sebelumnya keluarga pelaku sempat tidak mengetahui keberadaan pelaku, lantaran mengaku belum menerima surat penahan dari polisi. Tetapi, berdasarkan laporan sejak tanggal 12 September 2023, penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor 196/IX/R.es 1.24/2023 tanggal 12 September 2023. (asr/nof)
Load more