Tulang Bawang, tvOnenews.com - Misteri penemuan mayat laki-laki yang ditemukan di dalam sumur rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB akhirnya terkuak.
Korban bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi mandor perkebunan tebu tersebut tewas ditangan rekannya sendiri yang bekerja sebagai buruh potong tebu. Pelaku bernama Slamet alias Toni Gendut (45), ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada dirumahnya di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/9/2023), sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku membunuh korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng. Penyebabnya, tersangka kepergok hendak merampok atasannya itu.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban karena aksi pencurian ketahuan. Setelah itu pelaku memasukan jenazah korban ke dalam sumur rumahnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur. Aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," kata AKP Wido Dwi, Minggu (24/9/2023).
Dari keterangan pelaku, lanjut AKP Wido, tindak pidana pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak pulang usai makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng. Pelaku teringat perkataan rekannya bahwa korban tinggal sendirian di rumahnya, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
“Dari pengakuan pelaku sendiri niat awal hanya ingin melakukan pencurian, namun pelaku ketahuan dan akhirnya melakukan pembunuhan," bebernya.
Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti di sana.
“Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit handphone milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat excavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri," terang AKP Wido.
Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," tandasnya. (puj/nof)
Load more