Subulussalam, tvOnenews.com - Istri Sudomo, korban tewas akibat terjerat kabel listrik twisted atau SR milik PLN yang terjuntai di Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam resmi menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menjadi Kuasa Hukum untuk mendampingi keluarga almarhum dalam proses hukum.
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam usai berkunjung kerumah duka, di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam mengatakan keluarga korban resmi menunjuk YARA sebagai Kuasa hukum korban.
"Ya, benar keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum", ungkap Edi Sahputra Bako.
Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia bermula saat almarhum Sudomo mengendarai sepeda motornya sepulang mengantarkan anaknya dari pesantren pekan lalu, tepatnya Minggu (17/9/2023) pagi. Saat diperjalanan, kabel listrik SR yang sebelumnya terjuntai menyambungkan tiang listrik ke rumah warga langsung mengenai leher korban.
Korban pun terjatuh dengan posisi kepala korban ke bawah kaki di atas, nahas korban sempat terbentur batu yang diduga menjadi penyebab fatal cedera korban.
Warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit Subulussalam, namun karena terlalu parah, dokter rumah sakit Subulussalam pun merujuk korban ke rumah sakit di Medan.
Pukul 23.08 WIB Minggu malam korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Bina Kasih Medan, dengan kondisi leher almarhum terkelupas yang diduga akibat kabel listrik.
Load more