Subulussalam, tvOnenews.com - Istri Sudomo, korban tewas akibat terjerat kabel listrik twisted atau SR milik PLN yang terjuntai di Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam resmi menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menjadi Kuasa Hukum untuk mendampingi keluarga almarhum dalam proses hukum.
Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam usai berkunjung kerumah duka, di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam mengatakan keluarga korban resmi menunjuk YARA sebagai Kuasa hukum korban.
"Ya, benar keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum", ungkap Edi Sahputra Bako.
Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia bermula saat almarhum Sudomo mengendarai sepeda motornya sepulang mengantarkan anaknya dari pesantren pekan lalu, tepatnya Minggu (17/9/2023) pagi. Saat diperjalanan, kabel listrik SR yang sebelumnya terjuntai menyambungkan tiang listrik ke rumah warga langsung mengenai leher korban.
Korban pun terjatuh dengan posisi kepala korban ke bawah kaki di atas, nahas korban sempat terbentur batu yang diduga menjadi penyebab fatal cedera korban.
Warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit Subulussalam, namun karena terlalu parah, dokter rumah sakit Subulussalam pun merujuk korban ke rumah sakit di Medan.
Pukul 23.08 WIB Minggu malam korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit Bina Kasih Medan, dengan kondisi leher almarhum terkelupas yang diduga akibat kabel listrik.
Posisi kabel twisted yang menyambungkan kabel dari tiang listrik ke rumah warga tersebut sebelumnya sudah sering terjuntai, warga pun kerap berinisiatif membuat penyangga kabel tersebut menggunakan kayu, namun karena ketahanan kayu tidak cukup kuat, penyangga tersebut rusak dan kabel kembali terjuntai.
Kaya Alim, Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam menjelaskan dari penjelasan yang didapat pihaknya dari keluarga korban maupun beberapa saksi menjelaskan, bahwa warga sudah sering menyampaikan kepada pihak PLN dan meminta agar kabel SR tersebut di pasang tiang besi sebagai penyangga. Namun, permintaan warga di sana tak direspon hingga ada warga mereka yang meninggal dunia akibat kabel tersebut.
Masih menurut Kaya Alim, sebelum kejadian ini ada seorang warga lain juga pernah mengalami kejadian yang sama beruntung ia hanya luka-luka.
"Artinya, ada dugaan unsur kelalaian dari pihak perusahaan apalagi menyebabkan korban sampai meninggal dunia. Setelah kuasa di serahkan kepada kami dalam waktu dekat akan kita bawa ke proses hukum", ungkap Kaya Alim.
Dalam surat kuasa tersebut, terlihat ada 5 Pengacara yang akan mendampingi istri korban, diantaranya Safaruddin yang merupakan Ketua YARA pusat. (mro/haa)
Load more