Tapteng, tvOnenews.com – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil menangkap tiga orang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya berinisial AN (27) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, LSM (26), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan IZ (28) warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Ketiga tersangka ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kol Bangun Siregar, Desa Sitio-Tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Penangkapan ketiga orang pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial FAL yang mengaku memperoleh sabu-sabu dari AN dan sedang berada di rumah kontrakan miliknya,” ungkap Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H Gurning, Senin (25/9/2023).
Petugas selanjutnya bergerak cepat ke rumah kontrakan tersangka FAL di Jalan Kol Bangun Siregar, Desa Sitio-Tio, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Personel langsung melakukan penggerebekan rumah kontrakan FAL dan menangkap ketiga tersangka. Saat itu juga personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan ditemukan di lantai rumah dekat ketiga pelaku duduk lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 4,25 gram, satu unit timbangan digital, satu buah handphone Oppo berwarna silver,” papar Kompol H Gurning.
Kepada petugas, tersangka AN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh setelah dihubungi oleh seseorang berinisial L dan menyuruh AN untuk mengambil sabu-sabu tersebut di sebuah gang di Kampung Batak Sibolga di dekat kotak sampah, yang selanjutnya diambil oleh ketiga tersangka ini.
“Setelah sabu-sabu tersebut diambil dari kotak sampah, ketiga tersangka AN, LSM dan IZ langsung bergegas dari lokasi menuju rumah kontrakan tersangka FAL dan memaketinya. Dan saat itu FAL sebelum tertangkap meminta agar dibuatkan paket harga Rp200 ribu karena ada pemesan, lalu AN memberikan dan pada waktu mengantar paket tersebut kepada pemesan, FAL ditangkap Polisi di Kalangan, hingga kemudian tersangka AN CS berhasil ditangkap di rumah kontrakan FAL,” tambah Kompol Gurning.
Dia menegaskan, kepolisian tetap berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama dan diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN, LSM dan IZ dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kasi Humas Polres Tapteng menambahkan. (ssg/haa)
Load more